Teuku Bagus Ngaku Pernah Dimintai Uang Mengatasnamakan Anas

Teuku Bagus Ngaku Pernah Dimintai Uang Mengatasnamakan Anas
Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya (Persero) Tbk Teuku Bagus Mokhamad Noor saat mencocokan barang bukti di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Direktur Operasuonal I PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/6).

Dalam kesaksiannya, Teuku Bagus mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp 2,2 miliar mengatasnamakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Saya pernah dimintai uang total Rp 2,2 miliar yang mengatasnamakan Anas Urbaningrum," kata Teuku Bagus yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang.

Menurut Teuku Bagus, dana sebesar Rp 2,2 miliar itu diberikan dalam beberapa tahap. Pertama sebesar Rp 1,5 miliar lewat anak Deputi Bidang Logistik Kementerian Negara BUMN, Munadi Herlambang.

"Sisanya Rp 500 juta atas permintaan direktur operasi saya. Kemudian Rp 200 juta, saya bayarkan kepada saudara Ketut Darmawan, Direktur Operasi PT PP atas perintah Muhayat," tandasnya.

Seperti diketahui, Anas membantah menerima aliran dana sebesar Rp 2,21 miliar dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.

Dalam surat dakwaan Deddy Kusdinar, uang Rp 2,21 miliar itu digunakan untuk akomodasi selama kongres Partai Demokrat. Di antaranya untuk membayar hotel, sewa mobil pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, dan jamuan para tamu, serta biaya entertainer.

Jatah untuk Anas diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Direktur Operasi PT Adhi Karya Indrajaja Manopol dan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan atas permintaan Muchayat. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Direktur Operasuonal I PT Adhi Karya Teuku Bagus M. Noor menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News