Tewaskan 7 Orang, Supir Harapan Jaya Menyerah Diantar Anak Istri
Sabtu, 18 Oktober 2014 – 14:45 WIB
Teguh mengaku tidak mengetahui bahwa bus yang dikendarainya telah menewaskan tujuh orang dan membuat dua orang terluka berat. ”Saya tidak tahu siapa saja yang meninggal,” akunya kepada polisi di depan wartawan. Pengakuan tersebut membuat polisi geram.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya itu, dia dijerat dua pasal sekaligus dalam UU LLAJ No 22 Tahun 2009. Yaitu, pasal 311 mengenai berkendara hingga mengakibatkan kematian. Ancamannya adalah penjara sampai 12 tahun. Lalu, pasal 312 yang menerangkan mengenai tabrak lari. Hukuman maksimal tiga tahun penjara. (laz/c6/nw)
SIDOARJO – Setelah empat hari bersembunyi, sopir bus maut Harapan Jaya Teguh Hariyanto akhirnya menyerahkan diri. Pria berusia 36 tahun tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan