Tewaskan 7 Orang, Supir Harapan Jaya Menyerah Diantar Anak Istri

Tewaskan 7 Orang, Supir Harapan Jaya Menyerah Diantar Anak Istri
TERLUKA: Sopir bus maut Harapan Jaya Teguh Hariyanto saat digelandang di Mapolres Sidarjo Kamis (18/10). (Sugeng Deas/Jawa Pos)

Teguh mengaku tidak mengetahui bahwa bus yang dikendarainya telah menewaskan tujuh orang dan membuat dua orang terluka berat. ”Saya tidak tahu siapa saja yang meninggal,” akunya kepada polisi di depan wartawan. Pengakuan tersebut membuat polisi geram.

Akibat perbuatannya itu, dia dijerat dua pasal sekaligus dalam UU LLAJ No 22 Tahun 2009. Yaitu, pasal 311 mengenai berkendara hingga mengakibatkan kematian. Ancamannya adalah penjara sampai 12 tahun. Lalu, pasal 312 yang menerangkan mengenai tabrak lari. Hukuman maksimal tiga tahun penjara. (laz/c6/nw)


SIDOARJO – Setelah empat hari bersembunyi, sopir bus maut Harapan Jaya Teguh Hariyanto akhirnya menyerahkan diri. Pria berusia 36 tahun tersebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News