TGB Belum Tersangka, Irjen Firli Dianggap Tidak Lakukan Pelanggaran Kode Etik

TGB Belum Tersangka, Irjen Firli Dianggap Tidak Lakukan Pelanggaran Kode Etik
Salah satu capim KPK Irjen Firli Bahuri (kiri). Foto: Fathra/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Kapitra Ampera menilai tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh mantan Deputi Penindakan KPK Irjen Firli Bahuri terkait dengan pertemuannya dengan eks Gubernur NTB Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB).

Pernyataan ini sekaligus membantah pernyataan dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang menuding bahwa Firli diduga telah melakukan pelanggaran berat ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

"Tidak ada etika yang dilanggar oleh Firli, dan itu dalam rangka undangan. Dan TGB itu bukan tersangka di KPK," kata Kapitra saat dihubungi, Kamis (12/9).

Kapitra memandang, proses pemeriksaan pengawasan internal terkait kode etik di KPK telah salah konteks.

Menurutnya, pertemuan yang dilarang dan terdapat pelanggaran kode etik adalah apabila TGB merupakan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

"Tidak begitu lihat konteksnya, kalau dia ketemu tersangka yang diperiksa KPK (baru pelanggaran). Sampai saat ini TGB bukan tersangka, apa masalahnya," ujar Kapitra.

Meski demikian, politikus PDIP ini menyebut bahwa, KPK seakan-akan telah melawan hakikat manusia sebagai makhluk sosial. Mengingat, adanya pertemuan dengan tujuan interaksi satu sama lain adalah hal yang wajar.

Kapitra menegaskan, dalam pertemuan Firli dan TGB itu tidak ditemukan sedikit pun adanya percakapan atau komunikasi bahwa keduanya melakukan kesepakatan apa pun.

Irjen Firli diduga telah melakukan pelanggaran berat ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News