THR ASN, Pemerintah Provinsi Ini Menganggarkan Rp 50 Miliar
Minggu, 10 April 2022 – 01:01 WIB

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri. ANTARA/Anggi Mayasari
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Yuliswani menjelaskan bahwa untuk skema pembayaran THR dan Gaji ke-13 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Untuk proses dan mekanisme pelaksanaan belum dapat dipastikan.
Sebab, pemerintah pusat masih membahas perencanaan dan penyusunan untuk mekanisme pencairan THR maupun Gaji ke-13.
"Besarannya nanti menyesuaikan, sesuai dengan arahan kementerian pusat sekitar Rp 50 miliar," kata Yuliswani. (antara/jpnn)
Anggaran sebesar Rp 50 miliar sudah disiapkan untuk THR bagi ASN di provinsi ini. Apakah honorer dapat THR juga?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto