THR ASN, Pemerintah Provinsi Ini Menganggarkan Rp 50 Miliar
Minggu, 10 April 2022 – 01:01 WIB
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Yuliswani menjelaskan bahwa untuk skema pembayaran THR dan Gaji ke-13 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Untuk proses dan mekanisme pelaksanaan belum dapat dipastikan.
Sebab, pemerintah pusat masih membahas perencanaan dan penyusunan untuk mekanisme pencairan THR maupun Gaji ke-13.
"Besarannya nanti menyesuaikan, sesuai dengan arahan kementerian pusat sekitar Rp 50 miliar," kata Yuliswani. (antara/jpnn)
Anggaran sebesar Rp 50 miliar sudah disiapkan untuk THR bagi ASN di provinsi ini. Apakah honorer dapat THR juga?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?