THR Lebaran Mau Dicicil, Buruh Siap Bergerak, Said Iqbal Ingatkan Janji Menko Airlangga
jpnn.com, JAKARTA - Puluhan ribu buruh berencana menggelar aksi secara besar-besaran pada 12 April 2021 atau sehari sebelum Ramadan 1442 hijriah.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku, situasi pandemi tidak memungkinkan kaum buruh melaksanakan demonstrasi secara berkelanjutan.
"Kenapa kami perlu melakukan aksi satu hari menjelang puasa? Sebab, pandemi Covid-19 tidak memungkinkan aksi terus dalam menyuarakan kepentingan buruh," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/3).
Menurut Said Iqbal, aksi 12 April membawa tiga tuntutan. Satu di antaranya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
"Membatalkan atau mencabut Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan," ujar dia.
Tuntutan berikutnya, kata Said Iqbal, buruh meminta pemerintah dan pengusaha untuk tetap membayarkan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2021.
Buruh sekaligus akan menuntut agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021 penuh tanpa dicicil.
Sebab, pembayaran THR tanpa dicicil menjadi janji politik Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Satu tuntutan buruh dalam aksi nanti meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
- Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha
- Junimart PDIP Mengkritisi MK soal Ambang Batas Parlemen
- Berkat UU Cipta Kerja Indonesia Lampaui Target Investasi Rp 1.418 Triliun
- Ganjar-Mahfud Bakal Menghadirkan Sosok Kapolda di Mahkamah Konstitusi
- Suhartoyo: Hari ini MK Mudah-mudahan Mulai Berbeda
- JK Ungkap Parlemen Jalanan Bakal Terjadi Kalau Kejanggalan Pemilu 2024 Tidak Tuntas