THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Senin, 18 Maret 2024 – 20:25 WIB
"Saya minta untuk semua perusahaan dengan sungguh-sungguh menjalankan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," imbuh Ida Fauziyah.
Lebih dari itu, Menaker mengingatkan agar seluruh perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada para pekerja.
Ida Fauziyah menjelaskan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau setahun wajib mendapatkan THR senilai gaji sebulan.
Sementara itu, pembayaran THR pekerja dengan masa kerja di bawah setahun dibayarkan secara proporsional.
"Harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," ujarnya tegas. (mcr31/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menaker menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tidak boleh dicicil, wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi Peran DUDI dalam Kembangkan SDM Terampil di Indonesia
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- Indikator Sebut Publik Puas dengan Kinerja Polri selama Mudik Lebaran 2024