THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Konferensi pers terkait Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Gatsu, Jakarta Selatan, Senin (18/3). Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada Senin (18/3).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya IdulFitri.

Menaker Ida mengimbau agar perusahaan dapat menjalankan kewajibannya lebih cepat dari maksimal tempo yang telah ditentukan.

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kepada pekerja atau buruh, dan ini telah diatur pelaksanaannya," kata Ida Fauziyah saat konferensi pers di kantornya, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, tercatat bahwa pihak yang berhak atas THR, yakni pekerja atau buruh dengan masa kerja sebulan atau lebih.

Selain itu, pekerja yang masih berstatus karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun tidak tertentu (PKWTT), serta pekerja harian lepas.

"Seusai Peraturan Kemnaker, pekerja yang berhak mendapatkan THR, yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus, atau lebih, PKWT, PKWTT, termasuk buruh harian lepas yang telah memenuhi syarat perundang-undangan," tuturnya.

Menaker menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tidak boleh dicicil, wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News