THR Wajib Dibayar Penuh, Pengamat: Bisa Menguntungkan Pengusaha

THR Wajib Dibayar Penuh, Pengamat: Bisa Menguntungkan Pengusaha
Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira menilai perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada pekerja. ini tujuannya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai perusahaan yang membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada pekerja sangat berdampak positif bagi pengusaha.

Menurut Bhima dampak pertama ialah peningkatan omzet karena masyarakat akan menggunakan uangnya untuk belanja konsumsi rumah tangga.

Kemudian kedua, pelonggaran PPKM mendorong masyarakat melakukan konsumsi lebih tinggi karena mereka menerima satu bulan kali gaji secara penuh.

"Bagi mereka yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, akan dirasakan manfaatnya," ujar Bhima saat dikonfirmasi, Kamis (14/4).

Bhima meminta pemerintah tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh dengan aturan tersebut.

Pengamat Ekonomi itu mengatakan pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada perusahaan, seperti pembekuan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, Menteri Tenaga KerjaIda Fauziah mengumumkan ada Surat Edaran (SE) Kemenaker yang terbit tahun 2022 terkait pembayaran THR.

Menurut Ida Fauziah, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya atau THR Idulfitri 2022 ini secara penuh kepada pekerja.

Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira menilai perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada pekerja. ini tujuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News