THR Wajib Dibayar Penuh, Pengamat: Bisa Menguntungkan Pengusaha
Kamis, 14 April 2022 – 21:18 WIB

Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira menilai perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada pekerja. ini tujuannya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Terkait hal itu, pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri. (mcr28/jpnn)
Pengamat Ekonomi Bhima Yudhistira menilai perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada pekerja. ini tujuannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- Laba Bersih Telkom 2024 Turun, Pengamat: Perlu Jadi Perhatian Pemegang Saham
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Pengusaha HM Hoosnaini Iskandar Pilih BNI Sebagai Mitra Bisnis, Begini Alasannya
- Sespimmen Menghadap Jokowi, Pengamat Singgung Ketidaktegasan Prabowo Memimpin
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini