TI Desak Kejagung Cabut Laporan

TI Desak Kejagung Cabut Laporan
TI Desak Kejagung Cabut Laporan
JAKARTA - Transparancy International (TI) Indonesia mendesak Kejakasaan Agung agar segera  mencabut laporannnya terhadap dua pegiat anti corupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Mabes Polri. ''Tindakan Kejaksaan Agung melaporkan dua orang badan pekerja ICW merupakan tindakan hukum yang berlebihan,'' kata Deputi Sekretaris Jenderal TI Rezki Wibowo, seperti disampaikan dalam rilis yang diterima JPNN, Selasa (13/1).

Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung melaporkan pegiat anti korupsi dari ICW Emerson Yuntho dan Illian Deta Arthasari ke Mabes Polri, karena dianggap sudah mencemarkan institusi. Kejaksaan Agung merasa tercemar akibat keterangan kedua pegiat anti korupsi tersebut di koran Rakyat Merdeka, yang berjudul 'Uang Perkara Korupsi kok malah dikorupsi: Kenapa DUit 7 Triliun Belum Masuk Negara? Akibat pemberitaan itulah, Kejaksaan Agung melaporkan kedua aktivis ICW itu ke Mabes Polri.

Dalam keterangannya, TI beranggapan apabil Kejaksaan Agung merasa tersudutkan oleh berita tersebut tidak seharusnya melaporkan ke polisi. Tetapi, cukup menggunakan mekanisme hak jawab yang bisa digunakan untuk membantah, meluruskan atau mengklarifikasi berita tersebut. Selain  itu, TI berharap Kejaksaan Agung bisa melihat persoalan ini secara lebih arif dan introspektif terhadap isu yang diangkat dalam pemberitaan, bukan sebaliknya bersikap membela diri yang tidak proporsional.

Untuk itu, TI Indonesia mendesak agar Kejaksaan Agung mencabut dan menarik laporannya kepada Mabes Pori terhadap Emerson Yuntho dan Ilian Deta Arthasari dari ICW, demi menjaga kredibilitas institusi tersebut. Selain itu, TI juga meminta Kejaksaan Agung menghormati semangat keterbukaan informasi dan kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang, dan menggunakan mekanisme hak jawab dalam menyikapi pemberitaan tersebut.(aj/jpnn)

JAKARTA - Transparancy International (TI) Indonesia mendesak Kejakasaan Agung agar segera  mencabut laporannnya terhadap dua pegiat anti corupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News