Tiap Jamaah Haji Berhak atas Kembalian Rp 4,7 Juta

Sejak 1997 Miliki 19 Juta Saham BMI, Jamaah Haji Tak Pernah Nikmati Dividen

Tiap Jamaah Haji Berhak atas Kembalian Rp 4,7 Juta
Tiap Jamaah Haji Berhak atas Kembalian Rp 4,7 Juta
Uniknya, jelas Ade, selama ini yang menikmati hasil deviden dari penyertaan saham tersebut bukan jamaah haji, melainkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena pemotongan itu dilakukan pada komponen uang bekal daerah, dia pun meminta DPD menindaklanjuti laporan itu demi menemukan kebenaran. ’’Karena uang itu jelas-jelas hak jamaah haji dan seharusnya disampaikan secara transparan,’’ paparnya.

Secara terpisah, Komite Independen Pemantau Haji Indonesia (KIPHI) juga menyampaikan agar pemerintah merealisasikan komitmen mengembalikan kelebihan biaya penerbangan kepada jamaah. Itu dilakukan sebagai hasil rasionalisasi harga avtur yang turun menjelang musim haji lalu.

Ketua KIPHI Hengky Hermansyah mengatakan, biaya perjalanan haji diumumkan mengalami kenaikan pada Juli 2008. Hal itu terkait kenaikan harga minyak dunia dari USD 70 per barel menjadi USD 143 per barel. Namun, pada September 2008, harga minyak anjlok hingga menyentuh USD 73 per barel. ’’Jadi, rasionalnya pasti ada kelebihan dana dan itu hak sepenuhnya jamaah haji,’’ ujar Hengky.

Artinya, kata dia, harus ada penyesuaian harga seperti yang dilakukan Departemen Perhubungan dengan membentuk tim Fuel Surcharge atau tim yang bertugas melakukan penyesuaian harga. ’’Padahal, kami memprediksi jika maskapai mengembalikan dana haji USD 500 per orang, mereka tetap meraih keuntungan,’’ paparnya.

JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan dana haji kembali mencuat ke permukaan. Kali ini Majelis Pengurus Rabithah Haji Indonesia (RHI) mempersoalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News