Tidak Ada Alasan Menyicil Pencairan Anggaran Pilkada

jpnn.com - JATINANGOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera mencairkan anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) tepat waktu dan tidak mencairkannya secara bertahap. Karena sesuai peraturan perundang-undangan, tidak ada alasan daerah mencairkannya secara menyicil.
Baik itu dalam Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2015, maupun Peraturan Mendagri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pilkada, sebagaimana direvisi dari Permendagri Nomor 44 Tahun 2015.
“Di Permen Nomor 37 kan sudah jelas, tidak ada alasan menyicil, intinya tidak ada alasan daerah mencicil. Termasuk di Permen 44 yang sudah direvisi jadi Permen 51 2015, tidak ada alasan daerah mencicil,” ujar Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, Minggu (14/6).
Meski tidak ada alasan daerah menyicil anggaran pilkada, birokrat yang akrab disapa Donny ini mengakui, sangat terbuka kemungkinan tetap ada daerah yang melakukannya dengan berbagai alasan.
“Bisa saja mungkin di awal-awal mereka enggan melakukan pergeseran, ada dana-dana tertentu yang tidak mau digeser, karena bisa saja yangg digeser sudah teken kontrak dalam mekanisme pengadaan barang,” ujar Donny. (gir/jpnn)
JATINANGOR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pemerintah Daerah untuk segera mencairkan anggaran pemilihan kepala daerah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara