Tidak Ada Alasan Tunda Pemecatan PNS Terbukti Korupsi

Tidak Ada Alasan Tunda Pemecatan PNS Terbukti Korupsi
PNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ada 2.357 PNS yang sudah diputus oleh pengadilan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun hingga 2 Maret, jumlah yang sudah diberhentikan baru 751 saja. Sementara sisanya masih berstatus PNS dan mendapat hak-hak keuangan secara regular.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah mengatakan aturan dan ketentuan terkait dengan pemecatan PNS korup sudah jelas.

”Apabila terdapat PNS yang terbukti bersalah, maka harus segera dipecat,” terang dia saat diwawancarai Jawa Pos.

BACA JUGA: Segera Pecat! Ribuan PNS Terbukti Korupsi Masih Terima Gaji

Karena itu, tanpa harus menunggu permendagri yang tengah digodok, pemerintah sudah bisa memberi sanksi apabila PPK (pejabat pembina kepegawaian) tidak menjalankan aturan tersebut.

Di samping berbagai insturumen hukum yang mengikat ASN, Menurut Wana, sudah ada ada SKB di antara tiga instansi yang memperkuat aturan tersebut.

”Kalau mau merujuk SKB, tidak ada alasan lagi untuk menunda pemecatan. Dan seharusnya ketika SKP tidak dijalankan, PPK perlu mendapatkan sanksi karena tidak menjalankan aturan,” terang dia.

BACA JUGA: Wali Kota Imbau PNS Jangan Belanja di Mal

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan aturan dan ketentuan terkait dengan pemecatan PNS yang telah dinyatakan terbukri korupi, sudah sangat jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News