Tidak Ada Ampun Lagi, Tunggu Keputusan Mendagri

Keputusan MA dibacakan secara bergantian oleh beberapa orang anggota DPRD.
Rapat dihadiri 18 orang anggota DPRD termasuk unsur pimpinan, juga dihadiri tokoh masyarakat, Kapolres Katingan AKBP Ivan Adityas Nugraha SIK, serta perwakilan dari masing-masing OPD dan pihak terkait lainya.
Pantauan di sekitar ruang rapat, selama proses paripurna berlangsung sekitar pukul 10.00 wib sampai sekitar pukul 11 lewat itu, memang berlangsung dengan lancar dan tertib.
Namun, di luar Kantor DPRD diwarnai aksi sekelompok massa pro Yantenglie yang berjumlah sekitar kurang lebih 60 orang.
Kedatangan massa menggelar aksi tanpa izin Polisi itu, langsung dikawal petugas kepolisian yang memang siaga sejak awal.
Dua pagar pintu ke luar dan pintu masuk, langsung ditutup petugas.
Seluruh massa tidak diperbolehkan masuk menemui anggota DPRD Kabupaten Katingan.
Massa meminta supaya Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie SE tidak diberhentikan dan harus menyelesaikan sisa masa baktinya hingga 2018 mendatang.
Proses pemakzulan Bupati Katingan H Ahmad Yantenglie sudah memasuki babak-babak akhir.
- Pemakzulan Gibran Pakai Alasan Pilpres, Pengamat: Prabowo Seharusnya Terdampak Juga
- Arief Poyuono: Harus Ada Alasan Kuat untuk Menggulingkan Gibran
- Forum Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran bin Jokowi, Pengamat: Ekspresi di Negara Demokrasi
- Muncul Desakan Lengserkan Gibran dari Kursi Wapres, Boni Bilang Mustahil
- 6 Alasan Wapres Filipina Dimakzulkan: Konspirasi Bunuh Presiden hingga Pimpin Demo
- Dunia Hari Ini: Proses Pemakzulan Terhadap Presiden Korea Selatan Dimulai