Tidak Ada Larangan Gaji Guru Honorer dari Pemda dan Dana BOS
"Makanya menjadi aneh jika tahun ini gaji para honorer masih sama dengan gaji mereka di tahun 2019. Jika keadaan ini masih terjadi maka bersiaplah nomer pengaduan yang tertera di Juknis BOS akan banjir pengaduan dari para honorer," terangnya.
Bagi honorer yang di daerahnya mendapatkan insentif daerah, lanjutnya, jangan resah jika ada isu mereka tidak akan digaji oleh dana BOS.
Contohnya di Kabupaten Bondowoso, honorer K2 mendapatkan insentif daerah sebesar Rp 1 juta per bulan tetapi mereka tetap mendapatkan gaji dari BOS.
"Saya pastikan tidak ada aturan yang dilanggar. Pemkab, DPRD dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sudah sepakat (satu suara) bahwa honorer K2 berhak mendapatkan insentif daerah dan gaji dari BOS," tegasnya. (esy/jpnn)
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang juknis Dana BOS diharapkan bisa meredupkan perdebatan soal gaju guru honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Nasib Honorer Digantung, ORI Buka Suara, Sulit jadi Orang Terpilih Seperti PPPK
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Rekrutmen PPPK 2024 Khusus Tenaga Non-ASN & Honorer K2, Yang Tercecer Masuk?
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK dari Menteri Anas, Penting!
- Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti