Tidak Ada Penambahan Libur Idul Adha

Tidak Ada Penambahan Libur Idul Adha
Tidak Ada Penambahan Libur Idul Adha
BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menetapkan tidak ada penambahan hari libur Idul Adha 1433 H/2012 M. Pernyataan ini ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Setda Aceh, Makmur SH, M.Hum, kemarin (23/10).

“Tidak ada penambahan cuti bersama, kecuali hari Jumat, 26 Oktober 2012. Setiap pimpinan instansi diharapkan meningkatkan pengawasan tingkat kehadiran karyawannya,” ujar Makmur.

Ketetapan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, Nomor 04/MEN/VII/2011 dan Nomor SKB/03/M.PAN-RB/07/2011 tanggal 13 Juli 2011, tentang hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2012.

Dijelaskan, untuk Kabupaten/Kota yang memberlakukan enam hari kerja, berhubung hari Sabtu diapit oleh hari libur nasional dan hari Minggu, maka hari Sabtu, 27 Oktober 2012 dapat ditetapkan sebagai hari libur. Sedangkan untuk jam kerja yang hilang wajib diganti pada hari kerja efektif minggu berikutnya untuk memenuhi jumlah jam kerja efektif dalam seminggu, yaitu 37,5 jam.

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh menetapkan tidak ada penambahan hari libur Idul Adha 1433 H/2012 M. Pernyataan ini ditegaskan oleh Kepala Biro Hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News