Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak
Selasa, 10 April 2012 – 17:31 WIB
![Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Tidak Adil Alat Berat Kena Pajak
“Ketidakadilan itu bukan hanya membedakan dua hal yang sama, tapi juga menyamakan dua hal yang berbeda. Pemungutan pajak tidak boleh menyebabkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan,” katanya.
Saksi ahli lainnya, Prof Irwandi, Arif mengatakan alat-alat berat yang digunakan di proyek-proyek memiliki fungsi yang berbeda dengan kendaran bermotor. Bila pajak kendaraan bermotor dikenakan terhadap alat-alat berat, maka akan terjadi pungutan pajak ganda.
Sebab, pengusaha alat-alat berat dan alat-alat besar selama ini telah pula dikenakan pajak PPh badan sebesar 25 persen dari laba bersih, pajak pertambahan nilai (PPN), with holding tax, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
“Termasuk pajak restoran atau pemakaian jasa katering dalam perusahaan sebesar 10 persen,” kata Irwandi Arif.
JAKARTA - Sidang uji materi UU Nomor 28 Tahun 2009 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/4), dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan ahli.
BERITA TERKAIT
- Eks SDM Perusahaan Teknologi Bakal Mudah Diserap Pasar Kerja
- Resmikan Operasional Pabrik Amunisi Swasta Pertama di Indonesia, Ini Harapan Bamsoet
- 3 Ide Kegiatan Menarik untuk Quality Time Bareng Keluarga saat Libur
- Iduladha 1445H, BSI Salurkan 9.390 Hewan Potong ke Seluruh Indonesia
- Ajinomoto Dukung Upaya Bisnis Ramah Lingkungan Melalui Health Provider
- PT Pegadaian Ajak Masyarakat Bantar Gebang Tukar Sampah jadi Cuan