Tidak Benar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Berhak Bansos, Simak Penjelasannya

Tidak Benar Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Berhak Bansos, Simak Penjelasannya
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (tengah). Foto: Fianda Sjofjan Rassat/Antara

c. Terdapat tenaga kerja pada Keluarga Penerima Manfaat dengan upah di atas UMP/UMK.

d. Individu/keluarga yang sudah meninggal dunia.

e. Individu/keluarga yang memiliki jabatan/usaha yang terdaftar pada Administrasi Hukum Umum (Kemenkumham, OSS, Perizinan resmi).

f. Individu/keluarga sebagai pendamping sosial.

Penggunaan Data BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun membenarkan bahwa pemerintah menunjuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu mitra penyedia data.

Seperti yang diketahui banyak informasi beredar yang mengatakan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak berhak menerima bansos dari pemerintah.

Oni dengan tegas menjawab hal tersebut tidak sepenuhnya benar, karena data BPJS Ketenagakerjaan hanya digunakan untuk mengetahui apakah besaran upah para pekerja di atas upah minimum provinsi (UMP)/upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Dia menegaskan bentuk verifikasi dan validasi data yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan bersama Kemensos adalah untuk memastikan apakah calon penerima bansos bukan yang memiliki upah di atas UMP/UMK.

Simak penjelasan Oni Marbun yang menegaskan tidak benar peserta BPJS Ketenagakerjaan tak berhak menerima bansos, simak baik-baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News