Tidak Dicantumkannya Pasal Suap di Dakwaan Zarof Ricar Disorot, Diduga Ada Upaya Sandera Ketua MA

jpnn.com, JAKARTA - Tidak dicantumkannya pasal suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam surat dakwaan terdakwa Zarof Ricar terkait barang bukti Rp920 miliar dan 51 kilogram emas memicu kecurigaan adanya malaadministrasi hukum dan penyalahgunaan wewenang.
Ahli hukum pidana Dr. Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti menilai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah patut bertanggung jawab atas ketidaklengkapan dakwaan tersebut.
Dalam Dialog Publik di Jakarta, Selasa (25/3), Azmi Syahputra menyatakan bahwa barang bukti uang dan emas yang ditemukan di kediaman Zarof Ricar di Jl. Senayan No. 8, Jakarta Selatan seharusnya cukup kuat untuk menjeratnya dengan pasal suap dan TPPU.
“Bukti seperti catatan 'Titipan Lisa’, ‘Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024’, ‘Pak Kuatkan PN’, dan ‘Perkara Sugar Group Rp200 miliar’ seharusnya menjadi dasar penyidikan lebih lanjut. Namun, jaksa justru hanya menggunakan pasal gratifikasi, padahal Zarof Ricar tidak memiliki kapasitas sebagai penerima gratifikasi,” tegas Azmi.
Barang bukti tersebut diduga terkait dengan perkara sengketa perdata antara PT Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf melawan Marubeni Corporation (MC). Sebelumnya, Hakim Agung Syamsul Maarif disebut memutus Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/Pdt/2024 hanya dalam 29 hari, meski berkas perkara mencapai 3 meter.
“Ini sangat tidak wajar. Ada indikasi suap melalui perantara Zarof Ricar untuk mempengaruhi putusan,” ujar Azmi.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga tidak dicantumkannya pasal suap sengaja dilakukan untuk melindungi pemberi suap dan menyandera Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto serta sejumlah hakim agung.
Febrie Adriansyah kerap dituding melakukan tebang pilih dalam penanganan korupsi. Dengan tidak mengungkap sumber uang suap, ada kemungkinan ini bargaining position untuk memengaruhi putusan perkara lain,” tegas Sugeng.
Ahli hukum pidana Dr. Azmi Syahputra dari Universitas Trisakti menilai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah patut bertanggung jawab.
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar