Tidak Gampang PHK PNS

Tidak Gampang PHK PNS
Rambe Kamarulzaman. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Rencana rasionalisasi alias pemangkasan jumlah PNS yang digagas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi panen penolakan. Dengan argumen berbeda-beda, banyak kalangan menilai rencana merumahkan satu juta PNS hanya akan menimbulkan persoalan baru.

Terbaru, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut.

Alasannya, rasionalisasi PNS tidak punya dasar hukum. Disebutkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga tidak mengenal PHK (pemutusan hubungan kerja) bagi PNS.

Memang ada aturan pencopotan PNS, itu pun prosesnya tidak gampang. Harus melalui tahapan peringatan, sebelum dijatuhkan sanksi pencopotan terhadap pelanggar aturan displin kepegawaian. Bahkan, kalau pun SK pencopotan sudah keluar, yang bersangkutan bisa melakukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung.

"Jadi bukan hal gampang, di Undang-undang ASN juga tidak ada aturan PHK,” ujar Rambe Kamarulzaman di gedung DPR, kemarin (6/6).

Dikatakan, pengurangan jumlah PNS hanya bisa dilakukan secara alamiah. Yakni menunggu yang pensiun, dan perekutan CPNS baru dikurangi, yang jumlahnya lebih sedikit dibanding yang pensiun.

Politikus Partai Golkar asal Sumut itu tidak menampik anggaran belanja pegawai di APBN dan APBD cukup besar. Hanya sedikit saja yang dialokasikan untuk dana pembangunan. Namun, tetap saja pengurangan jumlah PNS tidak bisa dilakukan seenaknya saja.

Kebijakan ini, lanjutnya, harus didasarkan pada basis data yang jelas. Misal, berapa jumlah PNS yang riil saat ini, dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia. Bagaimana juga menyebaran mereka. Begitu pun, satu juta PNS yang mau dipangkas itu di mana saja.

JAKARTA – Rencana rasionalisasi alias pemangkasan jumlah PNS yang digagas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi panen penolakan. Dengan argumen berbeda-beda,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News