Tidak Masuk Jurnal Tetap Lulus
Selasa, 28 Februari 2012 – 06:45 WIB

Tidak Masuk Jurnal Tetap Lulus
DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nampaknya mulai melunak mengenai karya ilmiah harus masuk jurnal sebagai syarat kelulusan. Jika sebelumnya, keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 152/2012 tersebut adalah wajib. "Surat edaran dikti memang tidak ada kekuatan hukum. Tapi kita mendorong ke sana," ujar Nuh saat membuka Rembug Nasional di Pusdiklat Kemendikbud, Bojongsari, Depok, kemarin (27/2).
Namun, kini sifatnya hanya himbauan atau dorongan kepada perguruan tinggi. Walaupun mahasiswa gagal memasukan karyanya ke jurnal, namun tetap dinyatakan lulus. Hanya saja, saat penilaian akhir di IPK ada pengurangan.
Baca Juga:
Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, alasan utama kebijakan tersebut untuk memperbanyak jurnal ilmiah dan karya ilmiah mahasiswa. Saat ini, antara jumlah mahasiswa dengan karya yang dihasilkan tidak sebanding.
Baca Juga:
DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nampaknya mulai melunak mengenai karya ilmiah harus masuk jurnal sebagai syarat kelulusan.
BERITA TERKAIT
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah
- Pesan dari Merauke untuk Pemerintah Pusat: Jangan Ada Lagi Cerita Anak Papua Tidak Sekolah