Tidak Masuk Jurnal Tetap Lulus
Selasa, 28 Februari 2012 – 06:45 WIB

Tidak Masuk Jurnal Tetap Lulus
Sementara itu, Sekjen APTISI Suyatno mengatakan, pemerintah sudah mengubah keputusannya dari mewajibkan hanya mendorong. Keputusan ini tentunya sangat bagus untuk PTS. "Tidak ada sanksi. Mereka tetap lulus. Tapi kalau keputusan tersebut sudah masuk kurikulum akan wajib. Sekarang masih belum masuk," katanya.
Rektor UHAMKA ini menyebutkan, sekarang ini yang harus didorong pemerintah adalah menyiapkan infrastruktur jurnal untuk PTS. Terutama E-Jurnal. "E-Jurnal perlu ditata. Kalau PTN sudah mapan. Di swasta pemerintah tidak banyak membangun infrastrukturnya," tegas Suyatno. (cdl)
DEPOK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nampaknya mulai melunak mengenai karya ilmiah harus masuk jurnal sebagai syarat kelulusan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SMMPTN-Barat 2025 Diluncurkan, Tersedia 17.909 Kursi, Ini Mekanisme Pendaftarannya
- Daftar FKG UM Surabaya Berhadiah Student Dental Kit, Catat Syaratnya
- Global Sevilla School Gandeng Didit Hediprasetyo Bentuk Karakter dan Mindfulness Anak
- PENABUR Kids Festival 2025 Mencetak Anak Indonesia Hebat
- Hati Tertinggal di Merauke, Tergerak Bikin Program Pendidikan
- Jatim Sediakan 40 Ribu Beasiswa untuk Berantas Putus Sekolah