Tidak Mendapat Afirmasi PPPK 2021, Guru Honorer 35+ Ungkap 2 Penyimpangan

Tidak Mendapat Afirmasi PPPK 2021, Guru Honorer 35+ Ungkap 2 Penyimpangan
Bu Ida (kiri), perwakilan Kelompok Guru Honorer Negeri 35+ Tanpa Afirmasi bersama pengurus FGHNLPSI saat berjuang di DPR RI, Jumat (19/11). Foto: dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

"Kalau PNS dimutasi, mereka tidak dikembalikan masa kerjanya ke nol tahun. Gaji juga demikian, tetapi mengapa ini tidak diterapkan kepada honorer? Ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata," sambungnya.

Dia mengatakan apabila hal itu disebabkan karena kesalahan operator dalam menginput data atau terlambat tarik data maka ini bukan kesalahan guru yang tugasnya mengajar.

Itu adalah ranah operator sekolah dan sangat tidak adil bila kesalahan tersebut harus ditanggung guru honorer.

Melihat bukti-bukti penyimpangan tersebut, Kelompok Guru Honorer Negeri 35 tanpa Afirmasi meminta pemerintah menyelesaikan masalah tersebut dengan seadil-adilnya.

"Berikan kami afirmasi setidaknya pada seleksi PPPK tahap II ini seperti guru honorer 35 lainnya," pinta Hence.

Dia menambahkan kelompoknya telah bergabung dengan Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPS) untuk menyuarakan aspirasi. 

"Kalau hanya bersuara lewat kelompok sepertinya pemerintah tidak peduli makanya kami bersatu dengan FGHNLPSI meminta keadilan," pungkas Hence. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Guru honorer 35+ mengungkap dua penyimpangan regulasi yang terjadi dalam seleksi PPPK 2021, simak selengkapnya


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News