Tidak Menyertakan Alat Charger di iPhone 12, Apple Didenda USD 2 Juta

Tidak Menyertakan Alat Charger di iPhone 12, Apple Didenda USD 2 Juta
iPhone 12. Foto: Phone Arena

Seorang juru bicara agensi itu mengatakan Apple perlu menghormati undang-undang ini dan institusi ini.

Denda tersebut sepertinya tidak akan terlalu mengganggu bagi Apple, yang memiliki pendapatan USD 111,4 miliar pada kuartal pertama 2021 (total itu termasuk penjualan model iPhone 12 pada liburan 2020).

Apple tidak segera membalas permintaan komentar dari The Verge, Sabtu. (ant/jpnn)


Apple dipaksa membayar USD 2 juta oleh Badan perlindungan konsumen di negara bagian Sao Paulo, Brasil, Procon-SP


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News