Tidak Mungkin Semua Honorer jadi CPNS & PPPK, Dampaknya Jangan Disepelekan

Rencananya dalam waktu dekat pemerintah kabupaten akan mengevaluasi kinerja tenaga kontrak, termasuk menghentikan kontrak kerja mereka yang berkinerja buruk.
Paisal mengingatkan kebijakan pemerintah pusat tersebut harus diantisipasi agar jangan sampai mengganggu jalannya pemerintahan, khususnya pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Dikatakan, seleksi CPNS dan PPPK menggunakan beragam persyaratan, baik dari segi usia, masa kerja, dan penilaian saat tes. Artinya, belum tentu setiap orang memenuhi syarat-syarat tersebut.
Hal ini yang harus diantisipasi sejak dini. Selain pertimbangan nasib para tenaga kontrak tersebut, pemerintah harus memastikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat tidak sampai terganggu.
"Selama ini kita (Pemkab Kotawaringin Timur) masih kekurangan pegawai sehingga para tenaga kontraklah yang menjadi andalan dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan, khususnya di daerah pelosok. Saat ini saja masih kekurangan, jadi jangan sampai nanti malah semakin berkurang," kata Pasal Darmasing. (antara/jpnn)
Para honorer dan tenaga kontrak diarahkan menjadi CPNS dan PPPK, bagaimana nasib mereka setelah 2023?
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak