Tidak Pamit saat Keluar Rumah, Rika Ramadhani Alami Luka-Luka Dianiaya Suami

Tidak Pamit saat Keluar Rumah, Rika Ramadhani Alami Luka-Luka Dianiaya Suami
Korban Rika Ramadhani, 30, seusai melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. Foto: Dokumen polisi.

jpnn.com, PALEMBANG - Rika Ramadhani, 30, warga Jalan Mujahidin, Lorong Soak Bato, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang menjadi korban penganiayaan suaminya sendiri berinisial DS. 

Rika mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya terjadi di rumahnya di Jalan Sempayo, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Senin (4/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. 

"Awalnya saya pergi keluar tanpa pamit, saat pulang suami saya sudah berada di rumah. Tanpa sebab, dia  (terlapor) langsung menarik rambut saya dan menyeret dari depan pintu kamar ke pintu depan rumah," kata Rika Ramadhani, Selasa (5/3/2024). 

Tak sampai di situ, terlapor juga memukul wajah sebelah kanan korban.

"Saya mengalami luka-luka di sekujur tubuh," ungkap Rika.

Tak terima, Rika lantas melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.

"Saya berharap suami saya segera tertangkap," harap Rika.

Sementara, laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang tindak pasal 44 KUHP tentang KDRT. 

Rika Ramadhani, 30, warga Jalan Mujahidin, Lorong Soak Bato, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang menjadi korban penganiayaan suaminya, DS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News