Tidak Penuhi Panggilan Dua Kali, Kurator PT SAIP Ditangkap

Tidak Penuhi Panggilan Dua Kali, Kurator PT SAIP Ditangkap
Tidak Penuhi Panggilan Dua Kali, Kurator PT SAIP Ditangkap

jpnn.com - SURABAYA - Salah seorang tersangka kasus  pemalsuan  dokumen piutang PT ZT Holding Pte Ltd, Jandri Onasis Siadari, ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur (Jatim).

Penangkapan terhadap kurator pengurus  PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas (SAIP) asal  Jakarta itu dilakukaan saat yang bersangkutan berada di Ruko Golden Boulevard,  dekat kantor lelang KPKNL Serpong Tangerang Selatan, Banten, pukul 12.00 Wib kemarin (4/4) .

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Bambang Priyambadha mengatakan  penangkapannya dipimpin Kasubdit II Harda Bangtah AKBP Hadi Utomo.

“Berkasnya sudah P-21, sehingga harus dilimpahkan ke kejaksaan. Tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali, sehingga kita jemput paksa,”ujar Kombes Pol Bambang Priyambadha.

Dikatakan Bambang Priyambadha,  alasan tersangka tidak hadir karena sakit, ternyata bohong. Tersangka malah ikut lelang.

Sebelumnya,  Jandri Onasis Siadari ditetapkan oleh Direskrimum Polda Jatim Subdit II Tipid Harda Bangtah sebagai tersangka. Jandri diduga telah melakukan pemalsuan dokumen terkait laporan hasil pemungutan suara kepada hakim pengawas  yang isinya menyatakan bahwa Kreditur PT ZT Holding Pte Ltd,  hingga batas waktu yang ditentukan belum menyerahkan dokumen tagihan kepada pengurus.

Karena belum menyerahkan dokumen tagihan itulah sehingga memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit. Jandri dilaporkan oleh pemilik PT PT Surabaya Agung Industri  Pulp & Kertas di Jalan Kedungdoro Surabaya, Imanuel Robert Najoan, warga Bukit Pakis, Surabaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ternyata pelapor sudah menyerahkan dokumen piutang pada 28 Maret dan 10 April 2013.

SURABAYA - Salah seorang tersangka kasus  pemalsuan  dokumen piutang PT ZT Holding Pte Ltd, Jandri Onasis Siadari, ditangkap anggota Direktorat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News