Tidak Perlu Ributkan UMP tiap Tahun, 2016 Upah Buruh Naik 11 Persen
Jumat, 16 Oktober 2015 – 05:40 WIB
Darmin Nasution. Foto: dok.JPNN
3. Nusa Tenggara Timur (76,66 %)
4. Sulawesi Barat (83,55 %)
5. Kalimantan Tengah (84,13 %)
6. Gorontalo (85,82 %)
7. Papua Barat (89,35 %)
8. Nusa Tenggara Barat (93,0 %)
UMP bagi 8 Provinsi ini akan berbeda-beda, disesuaikan dengan persentase kekurangan KHL.
Sumber : Kemenaker
JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) merupakan jalan tengah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI
- KBA Garmin Menghadirkan Teknologi Navigasi hingga Multimedia untuk Pengalaman Sempurna
- Muhammad Akbar Melantik Tiga Pejabat di Lingkungan PT Krakatau Steel