Tidak Perlu Ributkan UMP tiap Tahun, 2016 Upah Buruh Naik 11 Persen
Jumat, 16 Oktober 2015 – 05:40 WIB
3. Nusa Tenggara Timur (76,66 %)
4. Sulawesi Barat (83,55 %)
5. Kalimantan Tengah (84,13 %)
6. Gorontalo (85,82 %)
7. Papua Barat (89,35 %)
8. Nusa Tenggara Barat (93,0 %)
UMP bagi 8 Provinsi ini akan berbeda-beda, disesuaikan dengan persentase kekurangan KHL.
Sumber : Kemenaker
JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) merupakan jalan tengah yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina International Shipping Perkuat Posisi RI di Kancah Industri Maritim Dunia
- Pertamina Sukses Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan Energi Nasional
- Pelindo Lanjutkan Program TJSL di Raja Ampat
- Harga Emas Antam Stabil Hari Ini, Sebegini Per Gram
- Sesuai Arahan Presiden, Wamendag Jerry: Kami Bergerak Cepat, Permendag 8/2024 Permudah Perdagangan
- Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan Akhirnya Dilepas, Begini Penjelasan Kemendag