Tidak Temui Jibril, Alasan Dijadikan DPO
Rabu, 26 Agustus 2009 – 14:28 WIB
JAKARTA- Densus 88 Antiteror menangkap Mohammad Jibril alias Ricky Ardhan pada Selasa (25/8) dan di hari yang sama, polisi mengumumkan status Jibril sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna mengatakan pihak kepolisian berhak memeriksa Jibril selama tujuh hari sebelum menyatakan statusnya. Sementara itu alasan apa yang menguatkan kepolisian menetapkan pria yang dikenal murah senyum ini sebagai DPO?
Baca Juga:
“Itu setelah di DPO baru keluar peringatan oleh petugas. Saya bukan tim penyidiknya, tapi yang jelas kenapa DPO berarti tim tidak menemukan dia selama ini. Makanya di-DPO. Setelah di-DPO kemudian ketemu,” kata Nanan, Rabu (26/8).
Penetapan status DPO, lanjut Nanan, berdasarkan hasil penyelidikan. “DPO itu daftar pencarian orang. Yang dicari-cari kan masuk daftar, jadi kemarin itu baru resmi kita rilis,” katanya.
JAKARTA- Densus 88 Antiteror menangkap Mohammad Jibril alias Ricky Ardhan pada Selasa (25/8) dan di hari yang sama, polisi mengumumkan status Jibril
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini