Tidak Terbukti Mencuri Cincin Milik Mantan Suami, Chrisney Yuan Divonis Bebas Murni

Tidak Terbukti Mencuri Cincin Milik Mantan Suami, Chrisney Yuan Divonis Bebas Murni
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gede Agung Parnata saat membacakan putusan bebas murni terhadap Chrisney Yuan Wang selaku terdakwa kasus dugaan pencurian cincin Star Sapphire milik mantan suaminya dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Tirta 2 PN Surabaya pada Senin (24/7). Foto: Dokumentasi Penasihat Hukum Chrisney

“Terima kasih Majelis Hakim, terima kasih kasih Ibu Jaksa, terima kasih pengacara, terima kasih wartawan,” ucap Chrisney dengan mata berkaca-kaca.

Pelapor kasus ini adalah mantan suami Chrisney The Irsan Pribadi Susanto yang sebelumnya sudah divonis 1 tahun penjara oleh PN Surabaya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Chrisney.

Dengan vonis bebas tersebut, Chrisney mengaku bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Namun, Chrisney belum memikirkan langkah berikutnya, apakah akan melaporkan balik The Irsan yang telah mencemarkan nama baiknya atau tidak.

Menghadapi perkara ini, Chrisney mengaku sangat terkuras tenaga dan pikirannya.

“Awalnya saya bolak-balik dipanggil polisi, sudah banyak menangis. Di kantor polisi ketika difoto menggunakan papan seperti kriminal itu saya sudah menangis,” ungkapnya.

Di kantor polisi, dia merasa sangat malu, seperti dipermalukan dan terhina.

Padahal dia merasa tidak mencuri cincin seperti yang dituduhkan mantan suaminya tersebut.

Chrisney Yuan Wang divonis bebas murni setelah tuduhan mencuri cincin Star Sapphire milik mantan suaminya yang ditujukan kepadanya tidak terbukti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News