Tidak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Mengajukan Banding

jpnn.com, JAKARTA - Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Gaga Muhammad sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.
Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan keputusan pengajuan banding itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Gaga Muhammad.
"Banding. Terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya sudah menyatakan banding per hari ini," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin (23/1).
Menurut Alex, pihak Gaga Muhammad dalam pokok pengajuan banding itu tidak menerima putusan hakim PN Jaktim.
"Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Alex.
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/1).
Majelis hakim PN Jaktim menyatakan Gaga bersalah dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.
Gaga Muhammad tidak terima divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan. Gaga mengajukan banding,
- Putusan Banding Keluar, Paula Verhoeven Bukan Istri Durhaka
- Kejagung Banding Atas Vonis Zarof Ricar Gegara Uang Rp 8,8 Miliar, Oalah
- Zarof Divonis 16 Tahun dan Harta Dirampas Negara, Legislator: Kami Menghormati Putusan
- Eks Dirjen Minerba Cuma Divonis 4 Tahun Penjara, Kejagung Tak Terima
- Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya Dengan Baim Wong
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY