Tidak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Mengajukan Banding
jpnn.com, JAKARTA - Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Gaga Muhammad sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.
Kepala Hubungan Masyarakat PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan keputusan pengajuan banding itu disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Gaga Muhammad.
"Banding. Terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya sudah menyatakan banding per hari ini," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Senin (23/1).
Menurut Alex, pihak Gaga Muhammad dalam pokok pengajuan banding itu tidak menerima putusan hakim PN Jaktim.
"Mereka (Gaga dan penasihat hukum) mengajukan memori banding yang pada pokoknya tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujar Alex.
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/1).
Majelis hakim PN Jaktim menyatakan Gaga bersalah dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan.
Gaga Muhammad tidak terima divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan. Gaga mengajukan banding,
- AKP Arifan Efendi Lawan Putusan PTDH terkait Setoran Bandar Narkoba
- OC Kaligis Sebut Hakim Tak Adil, Pengelola Klaten Town Square Resmi Ajukan Banding
- Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung Ajukan Banding
- Terbukti Korupsi, Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara
- Vonis 14 Bulan Penjara terhadap Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM, Tidak Adil
- Ajukan Banding, Nikita Mirzani Minta Didoakan Segera Bebas
JPNN.com




