Tidak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Mengajukan Banding 

Tidak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Mengajukan Banding 
Terdakwa Gaga Muhammad dalam ruang sidang di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1). Foto: Firda Junita/jpnn.com

Gaga terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 10 juta," kata Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Gaga dan tim penasihat hukum baru secara resmi mengajukan banding karena pada sidang putusan Rabu (19/1) masih menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum.

Lantaran Gaga mengajukan banding, perkara kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh tersebut akan bergulir di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. (antara/jpnn)

Gaga Muhammad tidak terima divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang mengakibatkan Laura Anna menderita kelumpuhan. Gaga mengajukan banding,


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News