Tidak Wajib Beli Buku Seri SBY
Selasa, 25 Januari 2011 – 20:19 WIB
Suyanto menjelaskan, di dalam DAK 2010 ditetapkan tiga kegiatan. Yakni, digunakan untuk penyediaan fisik, penyediaan peralatan dan laboratorium, serta penyediaan buku. Dalam penyediaan buku, lanjut Suyanto, Kemdiknas juga turut menyediakan dana buku sebesar Rp 1,3 triliun.
Selain itu, daerah boleh menentukan jenis buku pengayaan yang akan digunakan di sekolah. Namun, tetap harus lolos penilaian Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk). “Buku pengayaan itu bisa masuk kategori sastra, pendidikan karakter dan tokoh. Intinya, buku ini harus memiliki kualitas yang baik, sehingga para pembacanya, yakni guru dan murid memiliki perspektif yang lebih baik,” imbuhnya. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto menegaskan,pihaknya tidak pernah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude
- Cheeky Peeky Playhouse Tawarkan Kurikulum Reggio Emilia Bagi Anak Usia Dini
- Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Besok Pengumuman, Cermati Seluruh Tahapannya
- UPN Veteran Jatim Komitmen Mendukung Digitalisasi di Desa
- Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai 15 Mei, Hanya di Link Ini