Tidak Wajib Beli Buku Seri SBY

Tidak Wajib Beli Buku Seri SBY
Tidak Wajib Beli Buku Seri SBY
Suyanto menjelaskan, di dalam DAK 2010 ditetapkan tiga kegiatan. Yakni, digunakan untuk penyediaan fisik, penyediaan peralatan dan laboratorium, serta penyediaan buku. Dalam penyediaan buku, lanjut Suyanto, Kemdiknas juga turut menyediakan dana buku sebesar Rp 1,3 triliun.

Selain itu, daerah boleh menentukan jenis buku pengayaan yang akan digunakan di sekolah. Namun, tetap harus lolos penilaian Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk). “Buku pengayaan itu bisa masuk kategori sastra, pendidikan karakter dan tokoh. Intinya, buku ini harus memiliki kualitas yang baik, sehingga para pembacanya, yakni guru dan murid memiliki perspektif yang lebih baik,” imbuhnya. (cha/jpnn)


JAKARTA -- Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Suyanto menegaskan,pihaknya tidak pernah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News