Tifatul Perketat Penyadapan

Tifatul Perketat Penyadapan
Tifatul Perketat Penyadapan
Terhadap aturan tersebut, Tifatul menyebutkan paling tidak akan selesai dalam enam bulan ke depan. “Depkominfo bersama tim antar-departemen sejak Mei 2008 telah menyusun RPP tentang Tata Cara Intersepsi. Pada Oktober 2009, naskahnya disampaikan kepada Departemen Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi,” katanya.

Dia mencontohkan penerapan penyadapan di Australia. Kewenangan dan peralatannya hanya dimiliki oleh semacam Departemen Komunikasi. Dari lembaga tersebut, penyadapan dapat dilakukan setelah melalui izin pengadilan. “Dari hasil penyadapan itu pun, sifatnya sangat rahasia dan terbatas. Tidak setiap informasi itu menjadi info publik,” tambah dia.

Opsi tersebut menjadi salah satu alternatif dalam pengaturan masalah penyadapan. Bila hal itu diterapkan, lanjutnya, nantinya bila pihak kepolisian, KPK, ataupun BIN ingin mendapatkan satu informasi penyadapan, maka harus meminta kepada Depkominfo setelah mengantongi perintah dari pengadilan. “Saat ini masih dalam tahap menerima pandangan dari berbagai pihak. Yang jelas, penyadapan tidak dapat dilakukan tanpa urgensi yang jelas,” tegas Tifatul.

Sementara itu, anggota Komisi I Ahmad Muzani mengatakan, pada prinsipnya DPR setuju agar penyadapan diberikan pengaturan, dan kewenangan penyadapan ini memang seharusnya diberikan pada satu lembaga saja. “Yang satu nanti untuk tujuan pemberantasan korupsi, yang satu nanti tujuannya politik, yang satu lagi apa, nggak jelas nanti,” ujarnya.

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring menegaskan proses penyadapan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News