Tifatul Perketat Penyadapan

Tifatul Perketat Penyadapan
Tifatul Perketat Penyadapan
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring menegaskan proses penyadapan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti hukum oleh berbagai institusi akan diatur ulang. Rencananya penyadapan hanya akan dibuat satu pintu melalui Departeman Komunikasi dan Informatika.

“Tidak semua orang dan institusi boleh menyadap pembicaraan siapa pun, karena berbicara itu hak asasi manusia. Jadi tidak boleh disadap,” kata Tifatul Sembiring, di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (23/11).

Dia mengakui, saat ini masih terdapat ketidakjelasan mengenai kewenangan penyadapan di Indonesia karena dimiliki oleh banyak instansi, antara lain, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai penyadapan agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi pelanggaran.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membuka masukan terkait pengaturan penyadapan yang akan ditampung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi tersebut merupakan pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring menegaskan proses penyadapan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News