Tiga Ahli Ini Bilang Kasus Penimbunan Sapi Bukan Pidana, Lah Kok Bisa?

Tiga Ahli Ini Bilang Kasus Penimbunan Sapi Bukan Pidana, Lah Kok Bisa?
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri masih belum menetapkan tersangka penimbunan sapi sejak penggerebekan PT Brahman Perkasa Sentosa di Jalan Kampung Kelor, Nomor 33, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Rabu (12/8) lalu. 

Terakhir, kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso penyidik telah memeriksa tiga saksi ahli. Menurut Budi, tiga saksi ahli itu menyatakan belum ada unsur pidananya.

"Kalau sebenarnya pemberkasan kami sudah selesai kepada calon-calon tersangka. (Calon tersangka) itu sebenarnya sudah ada," kata Budi di Mabes Polri, Selasa (25/8).

Dia mengatakan, tiga saksi ahli yang sudah dimintai keterangan menyatakan ada beberapa ketentuan yang mengatur persoalan penimbunan tersebut. Termasuk ada Keputusan Presiden yang mengaturnya. 

"Di kala ada satu keputusan yang mengatur tentang itu, pasti kan ada pengaruhnya," ungkap Budi.

Karenanya, Budi mengatakan hari ini sedang meminta keterangan saksi dari dua lembaga atau kementerian termasuk satu lagi dari saksi ahli independen. "Sehingga kami harapkan pendapatnya bulat untuk kami tindaklanjuti," ujarnya.

Pada bagian lain, terkait maklumat yang dikeluarkan Kapolri, Budi mengatakan itu pasti akan ditindaklanjuti jajaran. "Jadi, landasan tindaklanjut untuk kepolisian di wilayah secara keseluruhan," kata pria yang karib disapa Buwas itu.

Seperti diketahui, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Maklumat Kapolri No: MAK/01/VIII/2015 tentang Larangan Melakukan Penimbunan atau Penyimpanan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok.  (boy/jpnn)


JAKARTA - Bareskrim Polri masih belum menetapkan tersangka penimbunan sapi sejak penggerebekan PT Brahman Perkasa Sentosa di Jalan Kampung Kelor,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News