Tiga Alasan Kepala BKN Lontarkan Ide Guru dan Bidan tak Berstatus PNS
Padahal pengangkatan guru/bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.
Dengan berstatus P3K, sambung Bima, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.
Sementara itu pada laporannya, Direktur Pembinaan Guru Sekolah Dasar Poppy Dewi Puspitasari mengatakan pemrosesan NIP dan SK CPNS bagi 3407 formasi GGD Tahap II direncanakan berlangsung empat hari hingga Senin (24/7).
Pemrosesan NIP melibatkan pegawai yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BKN Pusat dan Regional, serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi dan Kabupaten. (esy/jpnn)
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana tampaknya serius dengan usulannya agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS tapi cukup
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Disingkirkan PPPK P1 Swasta, Guru Honorer Negeri Terus Melawan
- Tingkatkan Kualitas Guru, Disdik Sorsel Menyiapkan Anggaran Rp 300 Juta
- 316 Guru PTT Gunung Mas Dilantik menjadi PPPK, Begini Pesan Wabup Efrensia