Tiga Anggota Dewan Diduga Terlibat

Tiga Anggota Dewan Diduga Terlibat
Tiga Anggota Dewan Diduga Terlibat
JAKARTA - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) menuntut agar hilangnya ayat tentang tembakau (rokok) dalam Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR agar diusut tuntas. Menurut lembaga ini, diduga dalam kasus ini ada tiga anggota DPR yang terlibat.

"Penghilangan ayat-ayat tembakau ini kami minta diusut tuntas. Untuk itu, kita melaporkannya ke BK DPR," kata Kartono Muhammad, Juru Bicara KAKAR yang juga mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), di Gedung DPR RI, Senin (19/10).

Menurut Kartono, Badan Kehormatan (BK) DPR diharapkan akan dapat mengembalikan ayat tentang rokok yang hilang tersebut, sekaligus juga mengusut secara tuntas kasus ayat tembakau itu. Selain itu, diharapkan pula BK DPR dapat menindak dengan tegas para oknum-oknumnya.

"Tidak cukup hanya dengan mengembalikan ayat yang sudah hilang tersebut, karena hal ini sudah jelas melanggar tatib dan harus ditindak. Bukan kesalahan administrasi belaka," tegasnya.

JAKARTA - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) menuntut agar hilangnya ayat tentang tembakau (rokok) dalam Undang-Undang Kesehatan yang telah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News