Tiga Anggota Dewan Diduga Terlibat
Senin, 19 Oktober 2009 – 19:40 WIB
JAKARTA - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) menuntut agar hilangnya ayat tentang tembakau (rokok) dalam Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR agar diusut tuntas. Menurut lembaga ini, diduga dalam kasus ini ada tiga anggota DPR yang terlibat.
"Penghilangan ayat-ayat tembakau ini kami minta diusut tuntas. Untuk itu, kita melaporkannya ke BK DPR," kata Kartono Muhammad, Juru Bicara KAKAR yang juga mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), di Gedung DPR RI, Senin (19/10).
Baca Juga:
Menurut Kartono, Badan Kehormatan (BK) DPR diharapkan akan dapat mengembalikan ayat tentang rokok yang hilang tersebut, sekaligus juga mengusut secara tuntas kasus ayat tembakau itu. Selain itu, diharapkan pula BK DPR dapat menindak dengan tegas para oknum-oknumnya.
"Tidak cukup hanya dengan mengembalikan ayat yang sudah hilang tersebut, karena hal ini sudah jelas melanggar tatib dan harus ditindak. Bukan kesalahan administrasi belaka," tegasnya.
JAKARTA - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) menuntut agar hilangnya ayat tentang tembakau (rokok) dalam Undang-Undang Kesehatan yang telah
BERITA TERKAIT
- Badan Bahasa Kemendikbudristek Bedah Dua Buku Kumpulan Puisi, Begini Penjelasannya
- Menaker Ida: Kolaborasi Bawa Dampak Positif Bagi Kemajuaan Sektor Ketenagakerjaan
- Bebas dari Penjara, Gaga Muhammad Wajib Lakukan Ini
- Hardiknas 2024, Mbak Rerie: Masalah Pengangkatan Guru Honorer Harus Segera Dituntaskan
- Perkuat Platform Guraru, Acer Luncurkan Solusi End-to-End untuk Sektor Pendidikan
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan