Tiga Anggota Komplotan Perampok Nasabah Bank di Jambi Ditangkap

Tiga Anggota Komplotan Perampok Nasabah Bank di Jambi Ditangkap
Polisi menangkap dan menembak perampok nasabah bank di Jambi, karena melawan saat diamankan. ANTARA/HO.

Perampokan ini terjadi saat korban mengambil uang di salah satu bank. Setelah itu, korban sempat berhenti di salah satu tempat untuk berbelanja.

Di saat korban lengah, katanya pula, pelaku memecahkan kaca mobil korban dan mengambil uang korban yang baru diambil dari bank.

Para pelaku dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)

Polisi berhasil mengungkap kasus perampokan terhadap nasabah bank di Jambi. Tiga orang pelakunya juga ditangkap dan diberi tindakan tegas karena melawan petugas


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News