Tiga Anggota Panwas Jadi Tersangka

Tiga Anggota Panwas Jadi Tersangka
Tiga Anggota Panwas Jadi Tersangka
Susbtansi yang diusung adalah terkait penyitaan uang Rp 214 juta dari Musabihan. Menurut Agus, dalam proses menyita uang tersebut, Panwas  sama sekali tidak memberikan tanda bukti melakukan penyitaan. Hal ini membuat Musabihan merasa diperlakukan tidak menyenangkan.

"Seharusnya setiap penyitaan atau mengamankan,  kepada yang bersangkutan diberikan tanda bukti atau tanda terima. Dengan tanda bukti,  maka ada kejelasan terkait  status uang  dan  nominal yang diamankan. Selama ini tanda bukti itu tidak ada dan Musabihan akhirnya melaporkan Panwas dan kita tindaklanjuti," jelasnya.

Ka pan kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, Agus menyatakan penetapan bahwa tersangka baru Selasa kemarin.  Pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memproses kasus tersebut. Masih ada sejumlah pemeriksaan dan penyusunan berkas sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. (amu/din)

CILACAP-Penyidik Polres Cilacap menetapkan tiga anggota Panwas Pemilu Kabupaten Cilacap sebagai tersangka. Mereka  diduga melakukan perbuatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News