Tiga Anggota Panwas Jadi Tersangka
Senin, 25 Februari 2013 – 08:52 WIB
Susbtansi yang diusung adalah terkait penyitaan uang Rp 214 juta dari Musabihan. Menurut Agus, dalam proses menyita uang tersebut, Panwas sama sekali tidak memberikan tanda bukti melakukan penyitaan. Hal ini membuat Musabihan merasa diperlakukan tidak menyenangkan.
"Seharusnya setiap penyitaan atau mengamankan, kepada yang bersangkutan diberikan tanda bukti atau tanda terima. Dengan tanda bukti, maka ada kejelasan terkait status uang dan nominal yang diamankan. Selama ini tanda bukti itu tidak ada dan Musabihan akhirnya melaporkan Panwas dan kita tindaklanjuti," jelasnya.
Ka pan kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan, Agus menyatakan penetapan bahwa tersangka baru Selasa kemarin. Pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memproses kasus tersebut. Masih ada sejumlah pemeriksaan dan penyusunan berkas sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilacap. (amu/din)
CILACAP-Penyidik Polres Cilacap menetapkan tiga anggota Panwas Pemilu Kabupaten Cilacap sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas