Tiga Anggota Panwas Jadi Tersangka
Senin, 25 Februari 2013 – 08:52 WIB

Tiga Anggota Panwas Jadi Tersangka
CILACAP-Penyidik Polres Cilacap menetapkan tiga anggota Panwas Pemilu Kabupaten Cilacap sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan terkait kasus uang Rp 214 juta yang diamankan dalam proses Pilkada Cilacap.
"Sudah kita tetapkan tiga anggota Panwas sebagai tersangka Selasa kemarin. Pasalnya 335, yakni terkait perbuatan tidak menyenangkan. Penyidikan kasus ini akan kita teruskan untuk menindaklanjuti pengaduan yang masuk," ujar Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Puryadi.
Baca Juga:
Dia menandaskan, pihaknya menetapkan mereka sebagai tersangka didasarkan hasil penyelidikan selama ini.
Dia membantah kasus ini dipaksakan. "Dipaksakan itu kalau tidak cocok tapi tetap dipasangkan. Kami yakin unsur-unsur pasal tersebut terpenuhi, sehingga kita tetapkan sebagai tersangka," tandasnya.
CILACAP-Penyidik Polres Cilacap menetapkan tiga anggota Panwas Pemilu Kabupaten Cilacap sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan perbuatan
BERITA TERKAIT
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air
- Berawal dari Tangis Anak Kecil, Warga Koja Heboh pada Senin Malam
- Prostitusi di Aceh: Mbak ISK Sudah di Kamar, yang Pesan Ternyata Polisi
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka