Tiga Aturan soal Aceh Terganjal Kepentingan Bisnis
Selasa, 24 Juni 2014 – 03:03 WIB

Tiga Aturan soal Aceh Terganjal Kepentingan Bisnis
"Pemerintah Aceh masih pada pendiriannya, minta ikut mengelola migas di wilayah 200 mil perairan. Tapai kalau sesuai undang-undang, kan hanya 12 mil," terang pejabat bergelar profesor itu, kepada koran ini di Jakarta, 20 Juni 2014. (sam/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat politik dan konflik dari Universitas Esa Unggul, Jakarta, Prof Erman Anom menilai, alotnya penyelesaian tiga aturan sebagai turunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres Banyuasin Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Catat Nomornya
- 476 Karyawan Terbaik IWIP Menerima Penghargaan di Momen Hari Buruh
- Rote Hospiltality Academy Hadirkan Pendidikan Pariwisata Gratis di NTT
- 5.746 Jemaah Haji Asal Jawa Barat Berangkat via 2 Embarkasi
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Truk Tabrak Minibus dan Rumah di Purworejo, 11 Meninggal