Tiga Begal HP di Jakarta Pusat Diringkus, Lihat Aksinya, Dor! Rasain
Senin, 28 September 2020 – 20:48 WIB

Tangkapan layar rekaman CCTV pelaku pembegalan ponsel di Jalan Bungur Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (10/9). Foto: ANTARA/Livia Kristianti
Dua orang pelaku yang berusia dewasa terancam pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana kurungan.
"Untuk pelaku yang masih di bawah umur, kami akan berikan tindakan sesuai UU Peradilan Anak," ujar Burhanuddin. (antara/jpnn)
Aksi ketiga pelaku begal yang merampas handphone milik seorang warga di Jalan Bungur Raya, Senen, Jakarta Pusat, sempat viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 6 Bulan Buron, 2 Begal di Banyuasin Akhirnya Ditangkap
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi