Tiga Begal HP di Jakarta Pusat Diringkus, Lihat Aksinya, Dor! Rasain
Senin, 28 September 2020 – 20:48 WIB
Dua orang pelaku yang berusia dewasa terancam pasal 365 KUHP karena melakukan pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun pidana kurungan.
"Untuk pelaku yang masih di bawah umur, kami akan berikan tindakan sesuai UU Peradilan Anak," ujar Burhanuddin. (antara/jpnn)
Aksi ketiga pelaku begal yang merampas handphone milik seorang warga di Jalan Bungur Raya, Senen, Jakarta Pusat, sempat viral di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mengaku Jadi Korban Begal, Kurir Ekspedisi Malah Ditangkap Polisi
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya
- Pelaku Begal di Cempaka Putih Masih Berkeliaran
- Karyawan SPBU Gagalkan Aksi Begal, Kombes Abdul Waras Berikan Penghargaan
- Begini Kondisi Korban Terseret Motor Akibat Ulah Begal di Bekasi