Tiga Bulan, MA hukum 27 Pegawai Nakal

Tiga Bulan, MA hukum 27 Pegawai Nakal
Tiga Bulan, MA hukum 27 Pegawai Nakal
JAKARTA - Sebanyak 27 pegawai dilingkungan Mahkamah Agung (MA) mulai dari staf, hakim, panitera, hingga juru sita dijatuhi hukuman indisipliner. Sebanyak tiga hakim mendapat sanksi berat dari MA lantaran melakukan kegiatan yang menguntungkan diri sendiri. Namun, jumlah tersebut masih membengkak, sebab data sebatas April hingga Juni 2011.

   

Dari jumlah itu, sebanyak delapan pelanggar adalah hakim dengan tiga diantaranya di hukum berat. Satu panitera dihukum ringan, satu wakil panitera dihukum berat, dua pejabat structural, tiga panitera pengganti, Sembilan staf dan tiga juru sita MA. "Ada yang berat, sedang dan ringan," ujarnya.

Kepala Badan Pengawasan MA M. Syarifuddin menjelaskan ketiga hakim itu berinisial Syf, Ed, Im D. Meski tidak menyebut siapa nama sebenarnya, dua dari nama itu adalah hakim yang bermasalah dengan KPK. Yakni hakim PN Jakarta Pusat Syarifuddin dan hakim ad hoc PHI PN Bandung Imas Dianasari.

Dalam siaran persnya, dia menyebut jika kedua hakim tersebut saat ini statusnya masih diberhentikan sementara. Berbeda dengan hakim Ed yang dimutasi dan menjadi hakim non palu selama dua tahun serta dicabutnya tunjangan remunerasi selama hukuman berlangsung. "Untuk Syf dihukum sejak 6 Juni dan Im D per 1 Juli," imbuhnya.

JAKARTA - Sebanyak 27 pegawai dilingkungan Mahkamah Agung (MA) mulai dari staf, hakim, panitera, hingga juru sita dijatuhi hukuman indisipliner.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News