Tiga Calon Sekda Sumut Diserahkan ke TPA

Tiga Calon Sekda Sumut Diserahkan ke TPA
Kapuspen Kemendagri Dodi Riyadmadji. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riyadmadji, mengatakan hasil pengkajian yang dilakukan Kemendagri terhadap tiga nama calon Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kemungkinan sudah diserahkan ke Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin Wakil Presiden Boediono.

“Kalau di sini prosesnya enggak lama kok. Kemarin (Selasa, red) kan sudah dilakukan fit and proper test. Hasilnya kemungkinan sudah diserahkan ke TPA,” kata Dodi kepada JPNN.

Menurut Dodi, proses pengkajian di Kemendagri tidak membutuhkan waktu yang lama, karena tugas yang diatur undang-undang hanya terkait evaluasi. Baik itu uji kompetensi para calon yang diajukan Gubernur Sumatera Utara, integritas, pangkat, pengalaman, pendidikan dan kelembagaan.

“Jadi sifatnya hanya mengkaji dan memeriksa berkas-berkas para calon. Setelah itu dilakukan, selanjutnya diserahkan ke TPA. Nah jadi yang menentukan yang mana nantinya dinilai paling layak, itu ada di tangan TPA yang dipimpin Wapres,” katanya.

Dodi berharap proses di TPA nantinya juga dapat berlangsung dengan baik dan cepat, sehingga sebelum masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir 20 Oktober mendatang, sudah ada keputusan.

Apalagi mengingat Sekda Sumut yang saat ini menjabat Nurdin Lubis, juga akhir Oktober ini akan memasuki usia pensiun, 61 tahun.

“Usia Sekda (Nurdin,red) kan 61 tahun bulan November ini. Jadi memang sesuai aturan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah harus diganti. Kan dibatasi untuk jabatan eselon I dan II dapat diperpanjang hanya sampai usia 60 tahun. Jadi kita berharap dapat secepatnya terpilih Sekda yang baru,” katanya.

Sebelumnya, Gubenur Sumut Gatot Pujo Nugroho, menyatakan telah mengusulkan tiga nama ke Kemendagri. Namun saat ditanya siapa nama-nama di maksud, Gatot belum bersedia mengungkap lebih lanjut.

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riyadmadji, mengatakan hasil pengkajian yang dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News