Tiga Cara yang Bisa Dilakukan Pemerintah Tangani Imigran Rohingnya

Tiga Cara yang Bisa Dilakukan Pemerintah Tangani Imigran Rohingnya
Imigran Rohingya di Aceh. Foto: Rakyat Aceh/JPNN

JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfud Sidik mengatakan, meski Indonesia belum menandatangani konvensi PBB tahun 1951 tentang pengungsi, bukan berarti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News