Tiga Cara yang Bisa Dilakukan Pemerintah Tangani Imigran Rohingnya

Tiga Cara yang Bisa Dilakukan Pemerintah Tangani Imigran Rohingnya
Imigran Rohingya di Aceh. Foto: Rakyat Aceh/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfud Sidik mengatakan, meski Indonesia belum menandatangani konvensi PBB tahun 1951 tentang pengungsi, bukan berarti pemerintah boleh menelantarkan pengungsi yang terancam jiwanya.

"Atas nama kemanusiaan, pemerintah harus bisa membantu mencarikan solusi," kata Mahfud Sidik, di Jakarta, Senin (18/5).

Menurut politikus PKS ini, ada tiga hal yang bisa dilakukan. Pertama, bantuan darurat dengan mambantu logistik kapal-kapal pengungsi yang akan memasuki atau mendekati wilayah perairan Indonesia sehingga mereka bisa meneruskan perjalanan ke negara tujuan. Bisa juga menyiapkan penampungan kepada mereka yang sudah bersandar di wilayah Indonsia seperti yang terjadi di Aceh.

"Lembaga-lembaga kemanusiaan siap membantu pemerintah menangani ini. Saat ini sejumlah LSM kemanusiaan sudah terjun membantu warga Rohingya di Aceh," ujar Mahfud.

Kedua lanjutnya, pemerintah berkoordinasi dengan UNHCR untuk penanganan pengiriman para pengungsi ke negara tujuan.

"Ketiga, Indonesia bersama Malaysia dan Thailand (dalam kasus warga Rohingya) harus bicara dan menekan Myanmar untuk selesaikan persoalan politik diskriminatif terhadap warga Rohingya yang sudah berdampak kepada kawasan," saran Wasekjen PKS ini.

Pejabat pemerintah, kata Mahfud, seharusnya tidak keluarkan pernyataan yang bertabrakan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.

"Indonesia pernah bereaksi keras ketika pemerintah Australia menghalau kapal pengungsi dari wilayah perairan Australia masuk ke wilayah perairan Indonesia," pungkasnya.(fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Mahfud Sidik mengatakan, meski Indonesia belum menandatangani konvensi PBB tahun 1951 tentang pengungsi, bukan berarti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News