Tiga Dekade Kasus Marsinah: Buruh Masih Berjuang Sendiri?

Tiga Dekade Kasus Marsinah: Buruh Masih Berjuang Sendiri?
Tiga puluh tahun kasus pembunuhan Marsinah, makin gencar desakan untuk menjadikannya pahlawan nasional. (Foto: LBH Jakarta )

Namun dalam laporan penelitiannya berjudul "Ke Arah Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan: Kajian Kasus-kasus Penyiksaan Belum Terselesaikan", Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat ada 12 tuntutan yang disodorkan oleh Marsinah dan rekan-rekan buruh lainnya.

Campur tangan militer

Di bawah rezim militeristik yang dipimpinnya pada masa Orde Baru, presiden Soeharto memastikan adanya payung hukum untuk mengawasi dan mengatur protes buruh, di antaranya Surat Keputusan Bakorstanas No.02/Satnas/XII/1990 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 342/Men/1986.

Di sana tertulis, jika terjadi perselisihan antara buruh dengan pengusaha, militer berhak jadi mediator atau penengah.

Merekalah yang kemudian dihadapi Marsinah dan rekan-rekan buruh yang mogok dan melangsungkan protes.

Saat aksi mogok hari pertama, Yudo Prakoso, koordinator aksi, ditangkap dan dibawa ke Kantor Koramil 0816/04 Porong.

Dia diinterogasi dan dituduh melakukan protes dengan cara yang mirip aksi Partai Komunis Indonesia (PKI).

Saat ia memenuhi panggilan aparat militer, Marsinah kemudian yang memegang kendali memimpin protes buruh.

Keesokan harinya, pada 4 Mei 1993, aksi mogok kembali berlangsung. Namun pihak PT CPS bernegosiasi dengan 15 orang perwakilan buruh, termasuk Marsinah, Departemen Tenaga Kerja, petugas Kecamatan Siring, serta perwakilan polisi dan Koramil.

Tewas dibunuh tanpa pernah diungkap pelakunya tepat 30 tahun lalu, kami hadirkan kembali sosok Marsinah dalam tulisan berikut

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News