Tiga Janda Ini Selundupkan Sabu-Sabu di Celana Dalam
Sabtu, 11 April 2015 – 07:48 WIB
"Kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan mereka di Lombok. Mereka dikenakan Pasal 115 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup," ungkap mantan Kapolsek Tanjungmorawa ini.
Baca Juga:
Di Mapolres Deliserdang, ketiga janda ini mengaku mendapat upah Rp5 juta jika berhasil membawa narkoba itu ke Lombok. "Namun sampai saat ini kami belum ada terima upah. Pekerjaan saya sehari-hari cuma jaga anak, sudah lama juga," aku Ariana.(ted/adz/jpnn)
KUALANAMU - Tiga wanita penumpang maskapai Citylink (QG 925) rute penerbangan Kualanamu-Lombok, diamankan petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam