Tiga Janda Ini Selundupkan Sabu-Sabu di Celana Dalam

Tiga Janda Ini Selundupkan Sabu-Sabu di Celana Dalam
Tiga Janda Ini Selundupkan Sabu-Sabu di Celana Dalam

"Kita masih melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap jaringan mereka di Lombok. Mereka dikenakan Pasal 115 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup," ungkap mantan Kapolsek Tanjungmorawa ini.  

Di Mapolres Deliserdang, ketiga janda ini mengaku mendapat upah Rp5 juta jika berhasil membawa narkoba itu ke Lombok. "Namun sampai saat ini kami belum ada terima upah. Pekerjaan saya sehari-hari cuma jaga anak, sudah lama juga," aku Ariana.(ted/adz/jpnn)


KUALANAMU - Tiga wanita penumpang maskapai Citylink (QG 925) rute penerbangan Kualanamu-Lombok, diamankan petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News