Tiga Kali Masuk Bui, Rian Jombang Kembali Ditangkap Polisi, Kali Ini Konyol Sekali
Dari bukti-bukti itu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Sukarami Palembang.
Dari laporan itulah, anggota Unit Reksrim Polsek Sukarami Palembang melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat anggota sedang patroli hunting di Jalan Sukasenang, Kelurahan Sukarami Palembang pada 15 Juli 2023 lalu," ungkap Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade Putra.
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Kompol Ikang, anggotanya menemukan sebilah parang yang diselip di pinggang pelaku.
"Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sukarami Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Ikang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Ariansyah alias Rian Jombang residivis pencurian rumah kosong kembali ditangkap gegara dompetnya tertinggal di rumah korban yang dicuri
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Cuci Hati
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- 3 Bocah Mencuri di Toko Modern Semarang, Begini Nasibnya
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada